Beberapa kejanggalan dari kasus penangkapan anggota KPA atas nama Roket di Meurah Mulia. saat di tangkap Roket tidak melawan dan di bawa polisi dengan baik-baik, anehnya kemarin ternyata kedua kakinya tertembak. Paling aneh lagi kedua kakinya kene peluru di tempat dan posisi yang sama. sebagai orang yang pernah menggunakan senjata, kami yakin Roket di tembak tidak dalam posisi lari.Saat penggerebekan rumah seorang teman Roket, yaitu Aji tidak ada letusan senjata, jadi tidak benar roket mencoba melarikan diri saat menunjuk rumah temannya, pernyataan polisi seperti dilansir media adalah lagu lama.Roket sengaja di tembak dalam keadaan terborgol, bahkan ada kemungkinan ia di tembak dalam perjalanan ke kantor polisi, tidak hanya itu polisi juga menyiksa Roket sehingga wajahnya babak belur, sekali lagi kami tegaskan kami tidak akan membela anggota kami yang melanggar hukum, tapi dalam kasus ini ada kejanggalan karena semua alat bukti tidak di temukan dirumah tersangka, tapi di rumah Aji. Kalau di katakan dia melakukan pemerasan maka harus ada saksi nantinya, soal pompa air juga aneh ketika langsung diklaim milik okfam, seharus nya polisi jangan berasumsi tapi dengan mengedepankan bukti, polisi juga menyembunyikan sesuatu karena yang di tangkap saat itu tiga orang tapi polisi hanya mengekpose Roket saja.Kami tidak bisa terima pola penegakan hukum yang sedang terjadi di Aceh. seharus pimpinan Polri di Aceh mensosialisasi pola penegakan hukum yang benar, Polri juga harus membuang jauh-jauh pola penegakan hukum masa konflik seperti rekayasa dan mencari pembenaran setelah melakukan tindakan yang menyalahi hukum, seperti kejadian penembakan di depan mapolres Lhok Sukon.Kami selalu menyerukan penegakan hukum harus di lakukan dengan mengedepankan pola-pola yang di benarkan oleh hukum sendiri, istilahnya tidak mungkin mencuci kotoran dengan air kencing karena tidak akan bersih dan suci, sangat aneh ketika polisi tidak berpijak hukum dalam setiap tindakannya.Untuk kasus ini kami tidak akan mencampuri urusan hukum.tapi kami meminta polisi menjelaskan semua tuduhan dengan bukti bukti yang di terima akal sehat jangan sampai nantinya jadi sekedar bahan sandiwara dan harus di lakukan rekayasa baru di pengadilan.Yang kami takutkan nanti nya pola ini menjadi terbiasa yang menyebabkan rakyat makin tak percaya kepada hukum, dalam setiap pertemuan KPA selalu menekankan kepada anggota untuk taat hukum, tapi apa yg sedang di pertonton polisi sungguh membuat kami dalam posisi yang sulit, harapan kami kepada semua pihak termasuk KPA tidak mempropokasi keadaan sehingga mengganggu stabilitas keamanan.semua komponen yang dulu bertikai kini sudah damai Jadi jangan lagi membangun rasa permusuhan dan menyimpan demdam.mari kita jauhkan semua prasangka buruk dan iri, hanya dengan keikhlasanlah Aceh akan damai dan sejahtera.
Arsip untuk Agustus, 2007
KPA, menunggu hasil investigasi kasus Tanjong Beuridi. Terkait kasus Tanjong Beuridi 15 agustus 2007, KPA mengharapkan ada kejelasan untuk menghindari penafsiran negatif para pihak.
Sangat penting membangun kepercayaan rakyat bahwa hukum tidak pandang bulu, ada beberapa kejadian sebelumnya yang membuat rakyat makin tidak percaya, terhadap hukum .
sebut saja kejadian di depan mapolsek peudawa yang menyebabkan korban tewas oleh polisi.kejadian alue mirah penenbakan oknum polisi terhadap seorang agen getah yang disusul pembakaran mapolsek indra makmu.
Begitu juga kejadian Paya Bakong yang menewaskan Muslem, contoh lain yang cukup menggenaskan adalah kasus penganiaan 4 TNI di Nisam, belakangan TNI menganiaya warga di sana.
Anehnya penganiaya warga, cukup dimintai maaf oleh pimpinan mereka namun warga penganiaya TNI di DPO kan polisi, bahkan kabarnya salah seorang telah di bawa ke pengadilan.
Kasus Tanjong Beuridi, tidak boleh lagi di selesaikan seperti kasus diatas, harus ada sebuah penyelesaian yang konfrehensif, dalam bingkai hukum, bukan dengan sekedar retorika.
Kalau kasus ini kembali seperti lagu lama, maka jangan harapkan rakyat akan bisa di ajak mematuhi hukum, kasus ini mengecewakan banyak pihak karena terjadi pada hari 2 tahun MoU Helsinki.
beberapa pernyataan Kapolres Biruen, sangat mengecewakan kami, kerana mencoba menyembunyikan fakta, penyelesaian kasus ini sangat tergantung dari politikal will, pimpinan polri di Aceh, begitu juga FKK, harus bekerja dengan maksimal.
Rekomendasi FKK tidak boleh menyembunyikan fakta dan menjadi alat justifikasi untuk melemah penegakan hukum, kami melihat FKK belum maksimal membantu menyelasaikan kasus-kasus yang di sengketakan para pihak.
Kalau sekedar tampil sebagai simbol dari macan ompong, lebih baik di bubarkan saja, pihak pemerintah juga tidak boleh mengabaikan rekomendasi lembaga lembaga lain dalam membangun Trust Building demi langgengnya perdamaian.
Hanya ada sebuah dirigen untuk sebuah lagu dalam sebuah konser, penegakan hukum hanya akan terjadi selama penegak hukum sendiri taat hukum, untuk kasus ini mengajukan rekomendasi
1. semua pelaku penganiayaan harus di bawa ke pengadilan.
2. pemerintah harus melakukan publik ekpose untuk menghindari penafsiran miring dari para pihak dan korban.
3.semua korban harus mendapat perlakuan dan pelayanan yang memadai untuk memulihkan efek fisik dan psikis mereka
.4.jangan ada penekanan terhadap saksi dan korban saat di mintai keterangan dari siapapun.
5 tidak boleh ada upaya-upaya menghalangi setiap
Kami ingin menanyakan kepada kelompok tanah air, yang mana yang mereka bela, sebab semua proses perdamaian ini berangkat dari keinginan membela tanah air, baik GAM maupun pemerintah RI.
Demo itu hak demokrasi setiap orang, namun kalau mereka menolak partai GAM atas dasar apa mereka harus berdemo, begitu juga kalau mereka menyebut dirinya pembela tanah air (peta).
“Kami malah berasumsi pelaku demo dan aktor intelektual demo ini kelompok yang tidak cinta tanah air, buktinya mereka selalu mencari celah, untuk merusak perdamaian”.
Himbauan kami lihat segala sesuatu dengan pikiran jernih supaya anda tdk menjadi alat bagi orang lain.kami kenal beberapa aktor intelektual dibalik jargon peta di dataran tinggi gayo.
Sebenarnya mereka hanyalah orang pro status quo yang selama ini sangat menikmati dan mengambil banyak keuntungan dari konflik Aceh.
kini akses itu menjadi sempit dan mereka mencoba membuka kembali kehidupan mereka, jelas jauh di atas para pendemo tersebut, dan sangat menikmati akses kekuasaan.
“Untuk itu kami harapkan rakyat untuk tidak larut dalam sandiwara mereka.silahkan anda tdk setuju namun salurkan hal itu dalam koridor yang tepat seperti,”***
Komiter peralihan Aceh (KPA) secara secar organisasi tak punya kapasitas untuk mengomentari masalah tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) salama badan itu belum terbentuk, kata juru KPA pusat Ibrahim Bin Syamsuddin KBS, Senin (20/8)
“KPA tidak dalam kapasitas memberi pandangan terhadap KKR selama belum terlihat wujudnya, karena kita takutkan nantinya KKR mengecewakan dan hanya menjadi alat justifikasi saja,”ujar KBS.
Lanjudnya, merujuk kenyataan yang ada, seperti UUPA, bagi kami belumlah maksimal mengakomodasikan butir-butir MOU helsinki, karena sampai hari ini pun belum ada kejelasan kapan revisi butur-butir yang dianggap masih krusial itu akan dilakukan.
“Jangan sampai masalah UUPA belum selesai, kemudian masalah baru kembali muncul lagi,”harapnya
KPA akan menerima apapun nama lembaga yang di bentuk di Aceh, selama itu untuk kebaikan masyarakat Aceh pada umum, namun pembentukan ini harus di mulai dari penyerapan aspirasi dr masyarakat. Kita tidak ingin nantinya lembaga ini kemudian menjadi polemik di tingkat grassroot.
“Kami atas nama organisasi tidak berpendapat, soal lambatnya KKR, wujudnya saja belum kami lihat bagai mana, sistemnya sendiri bagaimana? Dan kalau di tanya kepada kami, Sebelum ini di bentuk maka harus jelas,” Imbuh KBS
Tentang mekanisme kerja, acuan pelaksanaan, dan target pekerjaan serta kewenangan lembaga tersebut nantinya. semua harus jelas, dan di setujui semua pihak, baru boleh lembaga ini di bentuk dan bekerja. konon lagi KKR merupakan lembaga baru, “buktinya lembaga hukum yang telah usang saja tidak bisa memberi rasa keadilan dan rasa aman bagi masyarakat,” ujar KBS
KPA berharap, nantinya lembaga tersebut terbentu, harus benar-benar mampu menjawab dan memberi rasa keadilan bagi korban pelanggaran HAM di Aceh.***
Hentikan semua Episode Bendera
PERISTIWA bendera dalam minggu ini sangat mengganggu semua proses damai yang sedang berlangsung. Kami mengecam semua tindakan pelanggaran hukum yang menjurus rusaknya rasa aman dalam masyrakat. Dari beberapa episode itu kejadian tadi malam di desa Tanjong Beuridi Kecamatan Peusangan, Biruen merupakan puncak dari semua insiden bendera.
Tindakan polisi menjurus barbar. Boleh jadi peristiwa sebelumnya dilakukan oleh mereka yg tidak paham hukum. Namun kali ini tindakan penganiayaan warga oleh polisi sungguh tidak dapat di terima akal sehat. Polisi dididik dan di biayai dari uang rakyat untuk menegakkan hukum bukan sebalik menjadi pelanggar hukum dan nilai nilai kemanusiaan.
Rakyat sudah sangat trauma dengan semua tindakan yang berbau militeristik. Tindakan main hakim sendiri seperti itu menggambarkan bahwa polisi tidak siap untuk melepaskan diri dari gaya serba militer. Maka jangan salahkan rakyat kemudian juga melakukan hal yang sama. Polisi dalam kasus ini telah menampakkan wajah Aslinya seperti saat konflik berkecamuk di Aceh.
Haruskah hanya karena isu yang belum ada kebenaran kemudian mereka melakukan tindakan diluar koridor hukum. KPA menuntut atasan mereka untuk penindakan pelaku penganiaan itu sampai kepengadilan. Jangan bangun antipati rakyat kalau kasus ini kemudian berakhir seperti kasus peudawa atau kasus Lhoksukon. Pola pengiayaan lebih 10 orang warga tanjong beuridi terkesan di rencanakan.
Semua korban di pukul dikepala. Enam diantaranya harus di rawat di rumah sakit bahkan salah seorang diantaranya Amat Kumis kemungkinan kehilangan matanya karena kelopak matanya pecah. Keluarganya juga mengaku kehilangan uang sebanyak Rp8 juta.
Hasil investigasi kami polisi masuk kepedalaman itu dengan 12 kenderaan sekira 22 malam. Mereka menanyakan isu penurunan bendera. Salah seorang yang ditanya Amad Kumis. Tapi Amad menjawab setahu dia tidak ada penurunan bendera. Yang ada adalah sebagian warga memang tidak menaikkan bendera sebagian lagi menurun kalau sore karena takut dicuri. Namun polisi tetap menuduh warga yang menurunkan bendera dan terjadilah pemukulan.
Menurut saksi mata saat kejadian, Kapolres Bireuen, Kapolsek dan Koramil Peusangan selatan berada di lokasi. Ini menunjuk mereka bagian dari kekerasan ini. Jangan lihat kasus ini dengan kacamata kuda kerana soal banyak warga yang tidak menaikkan bendera tidak hanya di Aceh.
Lihat daerah lain, tetapi kenapa tidak bermasalah apakah belum cukup penderitaan Rakyat Aceh selama ini demi dan atas nama nasionalisme—kami menuntut muspida aceh membentuk tim pencari fakta dan mengumumkan kepada publik.
Kasus ini harus dilihat sebagai pelangaran hukum berat dan pelangaran HAM maka kalau kemudian tidak diselesaikan di pengadilan kami akan membawa ini menjadi kasus International dengan melapurkan ke lembaga HAM International.
Sampaipun KPA tidak dapat menerima setiap pelanggaran HAM atas rakyat Aceh. Bagaimana kami menyerukan penegakan hukum kalau polisi saja melakukan pelanggaran berat. Bila damai ini ingin di langgengkan maka semua pihak harus iklas dan tidak memancing reaksi negatif dari komponen lain. Kasus ini membuka luka lama. Kami menyerukan hentikan semua tindakan tindakan seperti dalam masa konflik dulu.(kbs)
Komentar Terakhir