05
Sep
07

Terkait penertiban senjata ilegal

       KPA mendukung penertiban senjata ilegal, semoga ini tidak  menjadi retorika saja, semoga kasus ini akhir penghilangan nyawa akibat senjata ilegal, harus ada mekanisme yang jelas pemilik senjata ilegal rela menyerahkan senjatanya.

Sosialisasi juga sampai kebawah, pengalamanan bagaimana masyarakat serba salah saat ingin menyerahkan senjata kepada pihak bewajib, kasus penemuan senjata dalam gundukan pasir oleh warga di Juli Bireuen bulan lalu contohnya, saat berita itu diketahui polisi langsung diambil tanpa pertanggungjawaban kepada penemu.

 Seharus polisi memberi semacam tanda terima atau dengan prosesi resmi di saksikan pihak-pihak yang berkompeten.untuk menghindari ketakutan di tuduh memiliki senjata ilegal, ini juga menjadi masyarakat lebih berani menyerah temuan senjata kepada aparat keamanan, kasus ini terselesaikan setelah kordinasi.

Yang tidak kalah penting  memberantas dan menekan penggunaan senjata secara ilegal oleh lembaga resmi yang memiliki senjata, kasus di depan mapolres Lhok Sukon dan penembakan anggota KPA inisial Roket beberapa hari lalu dan kasus kasus lain sebelumnya menurut kami menjurus kepada pemanfaatan senjata secara ilegal dan menyalahi hukum.

Polisi tidak boleh melanggar hukum dan HAM dalam menegakkan hukum, yang paling kita takutkan tumbuhnya sebuah fonomena baru di Aceh ketika para pelaku kejahatan merasa keharusan memiliki senjata untuk melawan petugas.Bila ini terjadi, maka Aceh menjadi daerah cowboys, pemberantasan ini  harus murni penegakan hukum tanpa embel-embel lain.

Beberapa kasus penggunaan senjata berlebihan oleh polisi atau aparat keamanan selalu saja dengan justifikasi bahwa korban mempunyai senjata dengan bukti beberapa butir peluru.

Ini lagu lama, dari beberapa kekerasan bersenjata sangat sedikit berhasil di ungkap polisi dengan alasan tidak ada saksi, ini akibat masyarakat masih kurang percaya kepada penegak hukum

05
Sep
07

Terkait penertiban senjata ilegal

   KPA mendukung penertiban senjata ilegal, semoga ini tidak  menjadi retorika saja, semoga kasus ini akhir penghilangan nyawa akibat senjata ilegal, harus ada mekanisme yang jelas pemilik senjata ilegal rela menyerahkan senjatanya.      Sosialisasi juga sampai kebawah, pengalamanan bagaimana masyarakat serba salah saat ingin menyerahkan senjata kepada pihak bewajib, kasus penemuan senjata dalam gundukan pasir oleh warga di Juli Bireuen bulan lalu contohnya, saat berita itu diketahui polisi langsung diambil tanpa pertanggungjawaban kepada penemu.      Seharus polisi memberi semacam tanda terima atau dengan prosesi resmi di saksikan pihak-pihak yang berkompeten.untuk menghindari ketakutan di tuduh memiliki senjata ilegal, ini juga menjadi masyarakat lebih berani menyerah temuan senjata kepada aparat keamanan, kasus ini terselesaikan setelah kordinasi.                               Yang tidak kalah penting  memberantas dan menekan penggunaan senjata secara ilegal oleh lembaga resmi yang memiliki senjata, kasus di depan mapolres Lhok Sukon dan penembakan anggota KPA inisial Roket beberapa hari lalu dan kasus kasus lain sebelumnya menurut kami menjurus kepada pemanfaatan senjata secara ilegal dan menyalahi hukum.      Polisi tidak boleh melanggar hukum dan HAM dalam menegakkan hukum, yang paling kita takutkan tumbuhnya sebuah fonomena baru di Aceh ketika para pelaku kejahatan merasa keharusan memiliki senjata untuk melawan petugas.Bila ini terjadi, maka Aceh menjadi daerah cowboys, pemberantasan ini  harus murni penegakan hukum tanpa embel-embel lain.     Beberapa kasus penggunaan senjata berlebihan oleh polisi atau aparat keamanan selalu saja dengan justifikasi bahwa korban mempunyai senjata dengan bukti beberapa butir peluru.      Ini lagu lama, dari beberapa kekerasan bersenjata sangat sedikit berhasil di ungkap polisi dengan alasan tidak ada saksi, ini akibat masyarakat masih kurang percaya kepada penegak hukum

02
Sep
07

setelah pelantikan bupati agara, kpa harapkan tidak ada lagi perpecahan

Setelah pelantikan bupati Aceh Tenggara, KPA mengimbau tidak ada lagi perpecahan di sana, semua perbedaan yang menjurus kepada rusaknya stabilitas keamanan harus di hentikan, ambisi kekuasaan dengan mengedepankan emosional dan tindakan melawan hukum adalah anti demokrasi. Jabatan bukan warisan atau properti pribadi dan keluarga sehingga perlu di rebut dengan jalan apapun, keputusan pemerintah mengangkat bupati terpilih adalah keputusan yang tepat, tidak masanya lagi para elit politik mengingkari pilihan rakyat. Kericuhan dan perusakan fasilitas umum disana menurut kami dilakukan oleh dua pihak. yang pertama oleh para operator lapangan kelompok armen deski yang tidak puas atas keputusan pemerintah menolak mengesahkan jago mereka, kalau hipotesa ini benar kami berharap saudara kami armen deski untuk menhentikan semuanya, kasihani rakyat yang pernah anda pimpin harus menjadi alat politik dari ambisi kekuasaan anda. Yang kedua, pelakunya adalah kelompok yang ingin kembali mengacaukan Aceh dan ingin merusak perdamaian, indikasi ini terlihat dari pola mereka membakar fasilitas umum dan melakukan teror dan kekrasan. Kisruh pilkada ini mereka jadikan entry point untuk memancing kerusuhan dengan berharap teror ini akan di sambut kelompok lain sehingga melahirkan konflik horizontal baru. Kami menyerukan  semua kelompok disana untuk memahami hal ini sehingga tidak terpancing untuk membalas tindakan mereka. kami mengecam tindakan massa pada membentang spanduk dengan mencaci maki gubernur dengan mengatakan irwandi bekas pemberontak. Tindakan itu jelas tidak dapat  di terima karena kembali membuka luka konflik yang kini kita kubur rapat-rapat, dan tindakan mereka yang mengaku peduli demokrasi ternyata anti demokrasi. Semua kelompok yang tidak puas atas keputusan pemerintah melantik pasangan hasanuddin/samsul bahri untuk menerima ini sebagai kenyataan, bila anda menganggap ini cacat hukum maka tempuhlah jalur hukum bukan dengan tindakan melawan hukum.KPA mengecam tindakan pembakaran gereja, sekolah dan filitas umum lainnya, jangan rusak keharmonisan antar umat beragama di sana, kami menduga ini di sengaja untuk menmancing kerusuhan atau kecurigaan antar pemeluk agama yang berbeda. Kami mengimbau masyarakat untuk bersama sama melawan mereka yang melakukan hal hal seperti ini, pembakaran dan teror adalah lagu lama yang harus di hentikan demi kebaikan aceh kedepan. KPA juga mendukung pernyataan gubernur “elit partai yang mempunyai reprentasi politik di Aceh Tanggara untuk mengajak pendukungnya menghentikan semua anarkhisme, sadarilah tujuan mendapat kekuasaan politik untuk mensejahterakan rakyat. Kekalahanpun juga kerana pilihan rakyat, maka sungguh naaif bila kemudian karena tujuan itu tidak tercapai kita harus mengorban kembali rakyat demi ambisi politik kelompok, ajaklah mereka untuk menatap masa depan bukan hanyut dalam romantisme masa lalu yangg tak mungkin di ulang.*** 

30
Agu
07

kejanggalan penangkapan anggota KPA “Roket” di Meurah Mulia

Beberapa kejanggalan dari kasus penangkapan anggota KPA atas nama Roket di Meurah Mulia. saat di tangkap Roket tidak melawan dan di bawa polisi dengan baik-baik, anehnya kemarin ternyata kedua kakinya tertembak. Paling aneh lagi kedua kakinya kene peluru di tempat dan posisi yang sama. sebagai orang yang pernah menggunakan senjata, kami yakin Roket di tembak tidak dalam posisi lari.Saat penggerebekan rumah seorang teman Roket, yaitu Aji tidak ada letusan senjata, jadi tidak benar roket mencoba melarikan diri saat menunjuk rumah temannya, pernyataan polisi seperti dilansir media adalah lagu lama.Roket sengaja di tembak dalam keadaan terborgol, bahkan ada kemungkinan ia di tembak dalam perjalanan ke kantor polisi, tidak hanya itu polisi juga menyiksa Roket sehingga wajahnya babak belur, sekali lagi kami tegaskan kami tidak akan membela anggota kami yang melanggar hukum, tapi dalam kasus ini ada kejanggalan karena semua alat bukti tidak di temukan dirumah tersangka, tapi di rumah Aji. Kalau di katakan dia melakukan pemerasan maka harus ada saksi nantinya, soal pompa air juga aneh ketika langsung diklaim milik okfam, seharus nya polisi jangan berasumsi tapi dengan mengedepankan bukti, polisi juga menyembunyikan sesuatu karena yang di tangkap saat itu tiga orang tapi polisi hanya mengekpose Roket saja.Kami tidak bisa terima pola penegakan hukum yang sedang terjadi di Aceh. seharus pimpinan Polri di Aceh mensosialisasi pola penegakan hukum yang benar, Polri juga harus membuang jauh-jauh pola penegakan hukum masa konflik seperti rekayasa dan mencari pembenaran setelah melakukan tindakan yang menyalahi hukum, seperti kejadian penembakan di depan mapolres Lhok Sukon.Kami selalu menyerukan penegakan hukum harus di lakukan dengan mengedepankan pola-pola yang di benarkan oleh hukum sendiri, istilahnya tidak mungkin mencuci kotoran dengan air kencing karena tidak akan bersih dan suci, sangat aneh ketika polisi tidak berpijak hukum dalam setiap tindakannya.Untuk kasus ini kami tidak akan mencampuri urusan hukum.tapi kami meminta polisi menjelaskan semua tuduhan dengan bukti bukti yang di terima akal sehat jangan sampai nantinya jadi sekedar bahan sandiwara dan harus di lakukan rekayasa baru di pengadilan.Yang kami takutkan nanti nya pola ini menjadi terbiasa yang menyebabkan rakyat makin tak percaya kepada hukum, dalam setiap pertemuan KPA selalu menekankan kepada anggota untuk taat hukum, tapi apa yg sedang di pertonton polisi sungguh membuat kami dalam posisi yang sulit, harapan kami kepada semua pihak termasuk KPA tidak mempropokasi keadaan sehingga mengganggu stabilitas keamanan.semua komponen yang dulu bertikai kini sudah damai Jadi jangan lagi membangun rasa permusuhan dan menyimpan demdam.mari kita jauhkan semua prasangka buruk dan iri, hanya dengan keikhlasanlah Aceh akan damai dan sejahtera.

24
Agu
07

KPA, menunggu hasil investigasi kasus Tanjong Beuridi

KPA, menunggu hasil investigasi kasus Tanjong Beuridi. Terkait kasus Tanjong Beuridi 15 agustus 2007, KPA mengharapkan ada kejelasan untuk menghindari penafsiran negatif para pihak.

Sangat penting membangun kepercayaan rakyat bahwa hukum tidak pandang bulu, ada beberapa kejadian sebelumnya yang membuat rakyat makin tidak percaya, terhadap hukum .

sebut saja kejadian di depan mapolsek peudawa yang menyebabkan korban tewas oleh polisi.kejadian alue mirah penenbakan oknum polisi terhadap seorang agen getah yang disusul  pembakaran mapolsek indra makmu.

Begitu juga kejadian Paya Bakong yang menewaskan Muslem, contoh lain yang cukup menggenaskan adalah kasus penganiaan 4 TNI di Nisam, belakangan TNI menganiaya warga di sana.

Anehnya penganiaya warga, cukup dimintai maaf oleh pimpinan mereka namun warga penganiaya TNI di DPO kan polisi, bahkan kabarnya salah seorang telah di bawa ke pengadilan.

Kasus Tanjong Beuridi, tidak boleh lagi di selesaikan seperti kasus diatas, harus ada sebuah penyelesaian yang konfrehensif, dalam bingkai hukum, bukan dengan sekedar retorika.

Kalau kasus ini kembali seperti lagu lama, maka jangan harapkan rakyat akan bisa di ajak mematuhi hukum, kasus ini mengecewakan banyak pihak karena terjadi pada hari 2 tahun MoU Helsinki.

 beberapa pernyataan Kapolres Biruen, sangat mengecewakan kami, kerana mencoba menyembunyikan fakta, penyelesaian kasus ini sangat tergantung dari politikal will, pimpinan polri di Aceh, begitu juga FKK, harus bekerja dengan maksimal.

Rekomendasi FKK tidak boleh menyembunyikan fakta dan menjadi alat justifikasi untuk melemah penegakan hukum, kami melihat FKK belum maksimal membantu menyelasaikan kasus-kasus yang di sengketakan para pihak.

Kalau sekedar tampil sebagai simbol dari macan ompong, lebih baik di bubarkan saja, pihak pemerintah juga tidak boleh mengabaikan rekomendasi lembaga lembaga lain dalam membangun Trust Building demi langgengnya perdamaian.

Hanya ada sebuah dirigen untuk sebuah lagu dalam sebuah konser, penegakan hukum hanya akan terjadi selama penegak hukum sendiri taat hukum, untuk kasus ini mengajukan rekomendasi

1. semua pelaku penganiayaan harus di bawa ke pengadilan.

2. pemerintah harus melakukan publik ekpose untuk menghindari penafsiran        miring dari para pihak dan korban.

3.semua korban harus mendapat perlakuan dan pelayanan yang memadai untuk memulihkan efek fisik dan psikis mereka

.4.jangan ada penekanan terhadap saksi dan korban saat di mintai keterangan dari siapapun.

5 tidak boleh ada upaya-upaya menghalangi setiap




a

 

November 2009
S S R K J S M
« Sep    
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  

Blog Stats

  • 3,413 hits

Top Clicks

  • Tidak ada