KPA mendukung penertiban senjata ilegal, semoga ini tidak menjadi retorika saja, semoga kasus ini akhir penghilangan nyawa akibat senjata ilegal, harus ada mekanisme yang jelas pemilik senjata ilegal rela menyerahkan senjatanya.
Sosialisasi juga sampai kebawah, pengalamanan bagaimana masyarakat serba salah saat ingin menyerahkan senjata kepada pihak bewajib, kasus penemuan senjata dalam gundukan pasir oleh warga di Juli Bireuen bulan lalu contohnya, saat berita itu diketahui polisi langsung diambil tanpa pertanggungjawaban kepada penemu.
Seharus polisi memberi semacam tanda terima atau dengan prosesi resmi di saksikan pihak-pihak yang berkompeten.untuk menghindari ketakutan di tuduh memiliki senjata ilegal, ini juga menjadi masyarakat lebih berani menyerah temuan senjata kepada aparat keamanan, kasus ini terselesaikan setelah kordinasi.
Yang tidak kalah penting memberantas dan menekan penggunaan senjata secara ilegal oleh lembaga resmi yang memiliki senjata, kasus di depan mapolres Lhok Sukon dan penembakan anggota KPA inisial Roket beberapa hari lalu dan kasus kasus lain sebelumnya menurut kami menjurus kepada pemanfaatan senjata secara ilegal dan menyalahi hukum.
Polisi tidak boleh melanggar hukum dan HAM dalam menegakkan hukum, yang paling kita takutkan tumbuhnya sebuah fonomena baru di Aceh ketika para pelaku kejahatan merasa keharusan memiliki senjata untuk melawan petugas.Bila ini terjadi, maka Aceh menjadi daerah cowboys, pemberantasan ini harus murni penegakan hukum tanpa embel-embel lain.
Beberapa kasus penggunaan senjata berlebihan oleh polisi atau aparat keamanan selalu saja dengan justifikasi bahwa korban mempunyai senjata dengan bukti beberapa butir peluru.
Ini lagu lama, dari beberapa kekerasan bersenjata sangat sedikit berhasil di ungkap polisi dengan alasan tidak ada saksi, ini akibat masyarakat masih kurang percaya kepada penegak hukum
Komentar Terakhir